Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Sementara Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan pemeriksaan di Mako Brimob.

“Kita membenarkan tempat di Mako Brimob dipakai KPK,” ujarnya.