Pihaknya, kata Farid, bakal memanggil masing-masing OPD melalui rapat zoom untuk membahas persoalan tersebut.

“Kita jadwalkan Kamis (11/1) besok, akan kita undang masing-masing OPD untuk memberikan edukasi ke mereka bahwa pengangkatan PPK itu syaratnya apa saja. Menurut hemat kami pengangkatan PPK itu harus sah secara hukum,” ujarnya.

Langkah pertama, lanjut dia, untuk memberikan edukasi ke OPD agar pengangkatan pelaku pengadaan sesuai dengan aturan dan wajib memiliki setifikat kompetensi.

“Nah itu sekarang kita ada cari solusi bagaimana supaya bisa tersedianya SDM tersebut,” cetusnya.