Sebaliknya, jika MTS terpilih untuk periode kedua, dengan sendirinya akan memberikan karpet merah kepada RM melanjutkan tradisi jabatan Sekda di Pemkot Ternate sebagai pintu masuk bertarung dalam konstestasi Pilkada tahun 2029 sekaligus melanjutkan dinasti kepemimpinan MTS.
Perspektif ini membuat MTS maupun RM lebih mengedepankan aturan normatif daripada persepsi publik. Artinya, mereka berpandangan penunjukan sang ipar sebagai sekretaris daerah sudah sesuai aturan birokrasi meskipun sebagian kalangan menilai MTA menjalankan praktik nepotisme.
Ketiga, tahun 2024 adalah tahun politik, tahun di mana MTS memikul beban politik yang tidak ringan. Di tahun tersebut MTS kembali bertarung merebut tahta kepemimpinan periode kedua, dan di awal tahun ini kapasitasnya sebagai politisi plus Ketua DPD Nasdem Kota Ternate sedang diuji, mampukah meraih kursi legislatif sesuai target yang dijanjikannya? Gagal memimpin Nasdem akan menjadi jalan terjal meraih ambisi dua periode. Situasi ini sangat dilematis dalam menentukan pilihan antara mewujudkan profesionalitas birokrasi atau mengakomodir tuntutan kelompok tertentu demi kepentingan elektoral.
Hari ini keputusan sudah dieksekusi. Penunjukan RM memegang kendali birokrasi secara formal adalah membantu wali kota dalam urusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan ex officio sebagai Ketua TAPD, Baperjakat dan sebagainya sangat mudah mengendalikan Organisasi Perangkat Daerah membangun sinergitas dan koordinasi dengan pihak eksternal termasuk legislatif dan stakeholders lainnya.
Selain menyandang jabatan formal, status ipar dalam relasi keluarga bisa menempatkan RM sebagai personifikasi seorang wali kota. Ini menjadi masalah apabila pola komunikasi dalam organisasi dibangun dengan pendekatan kekuasaan. Sebaliknya, jika RM mampu menciptakan relasi sosial yang berlandaskan etika dan moral, menanggalkan ego sektoral dan menciptakan kebersamaan dengan merangkul semua komponen, baik interen dan eksteren organisasi, bukan tidak mungkin memberi dampak elektoral bagi MTS pada pertarungan 2024.
Keempat, pengangkatan seseorang dalam jabatan apapun pasti sudah melewati tahapan dan proses. Artinya, setelah melewati sejumlah ketentuan formal dan telah dilantik itulah harus diyakini sudah menjadi kehendak Allah SWT sebagai pemilik kekuasaan. Bukankah dalam surat Al Imran ayat 26 telah ditegaskan Allah akan memberikan kekuasaan kepada siapapun yang dikehendaki dan sebaliknya akan mencabut kekuasan pada siapa yang dia kehendaki.
Selamat kepada RM, semoga amanah dalam menjalankan tugas dan pengabdian. (*)
Tinggalkan Balasan