“Sebuah angka yang fantastis, dan Sabtu kemarin sudah penutupan pendaftarannya. Bila belum mencapai kebutuhan TPS, akan diperpanjang lagi pendaftarannya,” tutur Jainul.

Menurutnya, KPU kabupaten/kota dan jajarannya serta Bawaslu kota/kabupaten dan jajarannya perlu selektif dalam perekrutan anggota KPPS dan PTPS. Terutama memperhatikan kesehatan petugas.

“Ingat Pemilu 2019, telah memakan korban petugas KPPS yang cukup banyak. Jadi Pemilu 2024 ini, KPU dan Bawaslu perlu serius jangan sampai terulang lagi. Jadi perlu ada surat keterangan dari dokter rumah sakit,” ujarnya.

“Selain itu usia juga menjadi penting. Memang di aturan itu usia maksimal 55 tahun, tapi kalau ada pendaftar di bawah 50 tahun lebih dari satu, maka usia di bawah 50 itu yang diambil. Selain itu selektif melihat rekam jejaknya petugas KPPS dan PTPS ini, jangan sampai ada pengurus partai politik atau tim sukses yang mendaftar. Kalau ada yang mendaftar dan lulus, ini bisa bisa berbahaya. Hasil pemilu bisa bisa dimanipulasi dan rusak demokrasi kita,” tandas Jainul.