Dalam kasus ini, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka. Selain Gubernur AGK, ada pula Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.