Tandaseru — DPC Partai Hanura Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi melaporkan warga berinisial R ke Polres, Kamis (4/1/2024).
R dipolisikan lantaran diduga kuat melakukan perusakan/menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik caleg Hanura dapil I Jailolo-Jailolo Selatan atas nama Ruslan Habsy.
Laporan tersebut diterima langsung Wakapolres Kompol Mirsan Yasin.
Kepada awak media, Mirsan mengatakan Polres Halmahera Barat telah menerima laporan dari Partai Hanura. Untuk itu pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kita sudah terima laporan, dan siap proses,” ujarnya.
R diduga menghilangkan APK milik Ruslan Habsy pada Senin (1/1/2024). Sebelum hilangnya baliho, R memposting foto APK tersebut dan mengancam akan melakukan pengrusakan.
Tinggalkan Balasan