“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pada 26 Agustus 2023 lalu pelaku menelepon korban dengan mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Haltim. Pelaku lalu meminjam uang Rp 200 juta. Korban yang terperdaya dan percaya langsung diarahkan mengirim uang ke rekening pelaku.
Tinggalkan Balasan