Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengamankan 80 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tujuh bank berbeda. 80 ATM itu diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui telepon mengatasnamakan Kapolres Halmahera Timur.

Dua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial JKD (37 tahun) dan H (28 tahun) yang merupakan warga DKI Jakarta.

Para penipu lintas daerah ini ditangkap setelah polisi menerima laporan korban seorang warga Desa Ake Daga, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, yang ditipu Rp 200 juta oleh pelaku pada Agustus 2023 lalu.

Wadirkrimum Polda Malut AKBP Anjas Gautama Putra mengatakan, saat melakukan penggrebekan pelaku di Jakarta, petugas menemukan barang bukti berupa 80 kartu ATM dari Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA, BTN dan BSI.

“JKD dan H berperan melakukan penarikan dan uangnya dikirim ke pelaku lain yang pada saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Anjas, Sabtu (30/12).

Ia menambahkan, dua tersangka ini ditangkap di Jakarta atas kerja sama dengan Bareskrim Polri.