Keempat, pendapatan asli daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan optimalisasi (PAD) sebagai upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Fraksi partai Gerindra meminta penjelasan optimalisasi PAD, serta skema optimalisasi pendapatan transfer DBH tambang.

Kelima, salah satu arah kebijakan APBD 2024 adalah pengentasan kemiskinan yang masih tinggi sebesar 6,19 persen sebagaimana pidato Gubernur pada penyampaian APBD tanggal 15 Desember 2023 dan angka kemiskinan tertinggi terdapat di Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, yang mana salah satu faktor utama tinggi kemiskinan di dua kabupaten tersebut adalah keterisolasian. Di tahun 2023, telah ada kegiatan pembangunan jalan yang menghubungkan dua kabupaten itu sebagai upaya mengurangi keterisolasian dan kemiskinan dan di tahun 2024 kegiatan jalan tersebut tidak dilanjutkan. Untuk itu, Fraksi partai Gerindra meminta  penjelasan Plt Gubernur alasan ruas jalan Maba-Sagea tidak lagi dilanjutkan.