Tandaseru — Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Maluku Utara meminta Gubernur mengevaluasi dan memberikan sanksi administratif terhadap seluruh anggota TAPD dan pejabat terkait yang mengakibatkan keterlambatan pengjuan RAPBD tahun 2024. Hal ini disampaikan Fraksi Nasdem dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (29/12).
Fraksi Nasdem menyampaikan, dokumen RAPBD merupakan kerangka acuan bagi fraksi-fraksi untuk menyusun pandangan umum. Namun janji Pemprov Malut menyampaikan dokumen RAPBD paling lambat 28 Desember 2023 ternyata baru dilengkapi pada 29 Desember 2023 atau hampir bersamaan dengan paripurna penyampaian pandangan umum fraksi.
Alhasil, Fraksi Nasdem belum dapat menyampaikan pandangan umumnya mengingat pengkajian atas materi muatan Ranperda APBD 2024 memerlukan waktu untuk dikaji dan dilakukan pendalaman dan telaah atas dokumen terkait lainnya seperti RKPD dan KUA-PPAS. Fraksi Nasdem hanya bisa menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah, khususnya TAPD, yang sangat tidak mumpuni dan tidak optimal.
Fraksi Gerindra
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra pada poin pertama pandangan umumnya mempertanyakan keterlambatan penyampaian Ranperda APBD. Sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019, seharusnya disampaikan 60 hari sebelum berakhir tahun anggaran. Akan tetapi yang terjadi adalah APBD disampaikan kurang 1 minggu sebelum berakhir tahun anggaran. Gerindra pun meminta penjelasan pemprov secara jujur dan transparan terkait alasan keterlambatan. Mengingat adanya informasi yang beredar di media terkait keterlambatan penyampaian tersebut karena ulah DPRD.
Kedua, APBD sebagai instrumen utama kebijakan fiskal perlu dioptimalkan lebih sehat dan realistis, maka salah satu skenarionya adalah penyelesaian utang-utang, yang menjadi beban. Karena itu Fraksi Gerindra meminta penjelasan skema penyelesaian utang-utang. baik itu utang jangka panjang maupun utang jangka pendek, lengkap dengan jenis utang per OPD.
Ketiga, kedudukan Pokok-pokok Pikiran DPRD di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan Pokir DPRD sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang. Terkait Pokir Tahun 2024, Fraksi Gerindra meminta transparansi dan jaminan pemerintah daerah tentang pokir-pokir DPRD apakah betul seluruh pokir-pokir DPRD telah di-input ke dalam SIPD, termasuk sejumlah kegiatan DPRD yang melekat di Sekretariat DPRD seperti kegiatan reses.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.