Tahapan demokrasi tahun 2024, sambungnya, sudah berlangsung kurang lebih empat pekan lamanya. Di mana dalam waktu tersebut tentu potensi pelanggaran akan terjadi sehingga pencegahan melalui pengawasan itu lebih diharapkan aktif dalam pesta demokrasi.
“Kita sudah masuk 30 hari di mana masuk pada massa mulai panas sampai hari H. Modus peserta pemilu semakin canggih, makanya kita sebagai pengawasan harus dilakukan yang baik sebagai tugas-tugas kita,” pintanya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nimbrot Lasa dalam kesempatan itu menegaskan, pengawasan kelurahan/desa merupakan ujung tombak dalam pesta demokrasi. Untuk itu, peran penyelenggara pengawasan tingkat kecamatan mampu mencegah unsur pelanggaran yang nantinya terjadi.
“PKD adalah garda terdepan Bawaslu. Di masa kampanye adalah masa perjuangan, berjuang melawan isu SARA, melawan money politics,” paparnya.
Selain Itu, guna meningkatkan kapasitas selaku petugas pengawasan di lapangan, tentu tidak terlepas dengan matangnya aturan yang ditentukan lewat UU Pemilu. Sebab hal itu menjadi pedoman dalam melihat berbagai problematika berlangsungnya pesta rakyat.
“Teman-teman seharusnya mampu memahami pasal yang dijelaskan, agar bisa mengukur pelanggaran di lapangan nanti,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan