ZR, kata Wahyuddin, disangkakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.