Tandaseru — Tiga jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami kekosongan.
Ketiga OPD tersebut sebelumnya dijabat oleh Daud Ismail, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR), Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Ridwan Arsan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Mereka yang menempati posisi tersebut saat ini berstatus sebagai tersangka KPK buntut kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta suap jual beli jabatan yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, pengisian jabatan baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali.
“Kami masih menunggu perintah dari Plt Gubernur, kalau sudah ada perintah baru kita lakukan pengisian,” ujar Samsuddin kepada wartawan, Sabtu (23/12).
Samsuddin menambahkan, nama-nama pejabat pengganti sudah disiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diusulkan ke Plt Gubernur Maluku Utara.
“Yang pasti dalam waktu dekat akan diputuskan oleh Plt Gubernur,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan