Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan dan sitaan tiga bulan terakhir.

Barang bukti ini terdiri atas 6 paket besar ganja dengan berat bruto 3,5 kg, 341 saset plastik bening kecil ganja, 19 saset plastik bening kecil sabu, 380 kantong plastik cap tikus, 20 botol cap tikus, 36 botol bir putih ukuran 620 ml, 16 botol bir hitam ukuran 620 ml, 51 botol arak China sebanyak 2 liter, 35 botol bir hitam ukuran 300 ml, 28 botol bir China ukuran 600 ml, dan 97 kaleng bir putih ukuran 500 ml.

“Barbuk hasil sitaan dan penangkapan dimusnahkan ini hasil dari razia akhir tahun Natal dan Tahun Baru, tiga bulan terakhir yang terhitung Oktober hingga Desember 2023,” ungkap Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Kantor Ditresnarkoba, Kamis (21/12).

Michael bilang, untuk minuman keras, seperti cap tikus, bir putih dan bir hitam disita di kafe dan penginapan. Sementara untuk miras China dan ganja serta sabu disita dari tempat pengiriman barang dan jasa yang ada di Kota Ternate.

Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 itu mengaku, untuk ganja dan minuman China berukuran besar pada saat diambil anggota Ditresnarkoba tidak menemukan pemiliknya. Karena saat monitoring, tidak satu pun pemilik yang datang mengambil di jasa pengiriman.

“Anggota monitoring itu tidak ada satu pun pemilik yang datang ambil,” jelasnya.