Kemudian untuk narkoba, ada dua perkara yang diputus di pertengahan Juli 2023.

“Yang satu sabu habis terpakai jadi cuma alat-alatnya atas nama JE. Kemudian perkara satunya baru inkrah kemarin itu narkotika yang dimusnahkan seberat bruto 0,41 gram yang sejatinya adalah modus yang digunakan, handphone milik dari pelaku yang digunakan untuk komunikasi dan lain-lain,” terangnya.

Ia menambahkan, perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah perkara yang sudah dinyatakan inkrah sejak Juli sampai Desember 2023.

“Untuk saat ini barang bukti di kami yang sudah inkrah itu sudah dimusnahkan. Selebihnya masih ada berjalan perkara namun itu masih belum inkrah makanya kami belum dimusnahkan,” tandas Zul.