“Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran para kontraktor. Selain itu AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen dengan tujuan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan,” beber Alexander.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW. ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
“Teknis pemberian uang melalui tunai maupun rekening penampung yang menggunakan rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah usulan AGK dan RI,” jabarnya.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan, ada uang sejumlah Rp 2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung. Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran hotel dan fasilitas kesehatan.
Selain itu, AGK juga diduga menerima uang dari para ASN Pemprov untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
“Temuan ini terus KPK dalam lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik menahan enam tersangka selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan. Sementara tersangka KW segera dipanggil.
“Kami mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” tegas Alexander.
Tinggalkan Balasan