Tandaseru — KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (20/12). Bersama enam orang lainnya, AGK ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Mirisnya, AGK diumumkan sebagai tersangka persis sehari sebelum ulang tahunnya yang ke-72 yang jatuh pada 21 Desember 2023.

Selain itu, 11 hari lagi yakni pada 31 Desember 2023, AGK seharusnya menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai kepala daerah periode 2019-2023 bersama Wakil Gubernur M Al Yasin Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK sebelumnya telah mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan.

“Di antaranya adalah AGK dan seterusnya sampai dengan ajudan,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat atas adanya dugaan korupsi penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pelaksanaan proyek di Malut pada Senin (18/12) kemarin.