“Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai salah satu provinsi yang mendapat prioritas mempercepat pengadaan dan pembangunan infrastruktur, Provinsi Maluku Utara mengadakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBN. AGK sebagai gubernur menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud. AGK lalu memerintahkan AH, DI dan RA untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara, di mana pagu proyek jalan jembatan di Maluku Utara mencapai lebih dari Rp 500 miliar,” jabar Alexander.
Proyek-proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
“Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran para kontraktor. Selain itu AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen dengan tujuan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan,” beber Alexander.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW. ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
“Teknis pemberian uang melalui tunai maupun rekening penampung yang menggunakan rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah usulan AGK dan RI,” jabarnya.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan, ada uang sejumlah Rp 2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung. Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran hotel dan fasilitas kesehatan.
Namun dengan penetapan tujuh tersangka itu bukan berarti terperiksa lain sudah bisa bernapas lega. Pasalnya, KPK juga tengah mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Pemprov Malut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.