Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan, Rabu (20/12).

Dari 18 orang yang diamankan lembaga antirasuah, AGK bersama enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat atas adanya dugaan korupsi penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pelaksanaan proyek di Malut pada Senin (18/12) kemarin.

“Tim KPK menemukan adanya transaksi melalui rekening bank serta rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan AGK. Dari informasi ini, tim langsung mengamankan para pihak yang berada dj salah satu hotel di Jakarta Selatan dan diaa beberapa kediaman pribadi dan tempat makan di Ternate,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Uang tunai yang diamankan dalam operasi senyap ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.

“Para pihak yang diamankan lalu dibawa ke gedung KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Dengan kecukupan alat bukti, lantas dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka untuk dilakukan penahanan.