Tandaseru — Menjelang Natal dan Tahun Baru, Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras di tempat wisata.

Hal ini diungkapkan Direktur Ditpamobvit Polda Kombes Pol Heri Tri.

“Kami sudah memasang beberapa spanduk di tempat wisata tentang imbauan masyarakat dilarang mengonsumsi miras,” kata Heri, Minggu (17/12).

Pria berpangkat tiga bunga melati itu menambahkan, spanduk yang terpasang di tempat wisata itu sampai sekarang masih ada.

“Jadi kalau ada yang mengonsumsi miras di tempat wisata kita langsung tangkap,” pungkasnya.