Berikut 13 poin rincian dokumen pendukung yang harus dilengkapi Pemprov Maluku Utara:
- Jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan.
- Daftar piutang daerah.
- Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya.
- Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah.
- Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain.
- Daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan.
- Daftar dana cadangan.
- Daftar pinjaman daerah.
- Rancangan perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
- Ringkasan penjabaran APBD yang diklasilikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
- Daftar nama penerima, dan besaran hibah.
- Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan penerima.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan