Berikut 13 poin rincian dokumen pendukung yang harus dilengkapi Pemprov Maluku Utara:

  1. Jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan.
  2. Daftar piutang daerah.
  3. Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya.
  4. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah.
  5. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain.
  6. Daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan.
  7. Daftar dana cadangan.
  8. Daftar pinjaman daerah.
  9. Rancangan perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
  10. Ringkasan penjabaran APBD yang diklasilikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  11. Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
  12. Daftar nama penerima, dan besaran hibah.
  13. Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan penerima.