Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya indikasi keterlibatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara Fachruddin Tukuboya dalam kasus gratifikasi.

Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan, tindakan Kepala DLH Maluku Utara saat menerima pemberian berupa fasilitas dari perusahaan sudah masuk dalam unsur gratifikasi.

“Gratifikasi itu kan harus dilaporkan paling lama 30 hari, jika tidak dilaporkan maka dalam Undang-Undang sudah dianggap suap,” ujar Dian saat ditemui tandaseru.com di Kota Ternate, Kamis (14/12).

Dian menambahkan, jika cukup bukti maka langkah Fachruddin sudah masuk dalam delik gratifikasi. Untuk itu, ia menyarankan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak.

“Kenapa harus pakai kendaraan dari luar, apakah DLH tidak memiliki kendaraan dinas? Kenapa harus pinjam ke perusahaan,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, Fachruddin sebelumnya diduga menerima satu unit mobil Hilux pemberian dari salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara untuk kepentingan penelitian, pemberian fasilitas tersebut sempat menuai sorotan lantaran DLH kala itu sedang menangani kasus pencemaran sungai Sagea, di Kabupaten Halmahera Tengah.