NY ditetapkan tersangka ketika penyidik menggeledah kantor Disperindag Kota Ternate berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Nomor PRINT-517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 pada Agustus 2023, dan penetapan izin penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023.
NY disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NY lalu ditahan selama 20 hari. Ia disangka meraup keuntungan dari hasil menggelapkan retribusi periode Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp 1 miliar lebih. Uang ini diduga digelapkan dengan cara tidak menyetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.