Tandaseru — Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan JS (37 tahun) sebagai tersangka dugaan penelantaran anak. JS sebelumnya dipolisikan istrinya, karena telah menikah lagi dan tak menafkahi istri dan putra tunggal mereka.

“Memang betul, JS sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres IPTU Bondan Manikotomo, Kamis (14/12).

Pria berpangkat dua balok itu menyebutkan, JS dilaporkan ke Polres pada 13 November 2023 oleh istrinya.

“Jadi atas laporan itu kita tindaklanjuti dan hari ini hasil gelar perkara JS resmi ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Bondan menjelaskan, JS dijerat Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Menurutnya, JS tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 4 tahun.