Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menerima pengembalian potensi kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi SMK Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Sula.
Proyek tahun anggaran itu memiliki nilai kontrak Rp 4 milar lebih. Pengembalian kerugian ke Polda Malut senilai Rp 122 juta.
“Kerugian sudah dikembalikan di Sula, tapi kasus SMK di Taliabu masih jalan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
Dengan adanya pengembalian tersebut, sambungnya, maka kasus itu akan dihentikan.
“Kerugian sudah kembalikan, kita akan hentikan kasus tersebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan