Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, tujuan akreditasi adalah memastikan mutu pelayanan kesehatan dasar yang baik. Demi mewujudkan mutu layanan kesehatan yang baik maka perlu didukung SDM dan fasilitas memadai.

“Isyarat Permenkes 34/2022 ini sejalan dengan salah satu dari tujuh program prioritas Bupati dan Wakil Bupati yaitu Halbar Sehat. Dalam rangka implementasi Halbar Sehat, maka perlu diukur dengan standar sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui lembaga pelayanan akreditasi dari Kemenkes,” ujarnya.

Novelheins berharap, dengan diakreditasinya puskesmas maka mutu layanan dapat ditingkatkan dan terus dijaga. Ini dalam rangka memastikan layanan kesehatan dasar untuk masyarakat yang sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan Kemenkes.

Ia menargetkan semua puskesmas di Halmhera Barat mendapatkan predikat Paripurna. Berbagai upaya pun terus dilakukan termasuk soal ketersediaan sarana prasarana dan SDM kesehatan.

“Harapan Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan mutu layanan kesehatan dasar di masyarakat sehingga program yang dicanangkan itu dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” tandasnya.