Tandaseru — Praktisi hukum Roslan mendesak Kejari Ternate segera menyerahkan permintaan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

Penyerahan permintaan audit itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran covid-19 tahun 2021-2022 senilai 22 miliar yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.

Roslan mengatakan, proses hukum kasus tersebut sudah tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu. Seharusnya penyidik kejaksaan telah melakukan permintaan audit.

“Yang mana audit ini sangat penting karena berhubungan dengan kepentingan hukum ke depannya agar dapat diketahui secara pasti berapa kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut,” ujarnya, Jumat (8/12).

“Jika sampai saat ini penyidik kejaksaan belum juga meminta untuk pemeriksaan audit oleh BPKP Provinsi Maluku Utara maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menjadi tunggakan,” kata Roslan.

Menurutnya, kasus akan menjadi tunggakan
dengan dalil belum ada hasil audit BPKP. Oleh karena itu, ia berharap Kepala Kejari Ternate dalam waktu dekat segera memerintahkan penyidik segera mengirimkan permohonan secara resmi perihal audit kerugian keuangan negara.