- Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang akan beroperasi di jalur penangkapan ikan III [di atas 12 mil laut], laut lepas, antarprovinsi, atau antarnegara wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha dari gubernur dan akan beroperasi di jalur penangkapan ikan III [di atas 12 mil laut], laut lepas, antarprovinsi, atau antarnegara harus melakukan migrasi menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan; dan
- Pelaksanaan migrasi dengan kemudahan persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN- KP/VII2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
9. Pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantuan Kapal Perikanan (SPKP) untuk kapal perikanan hasil migrasi dari perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan serta untuk kapal perikanan yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan gubernur dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
10. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kerja sama dalam melaksanakan sosialisasi dan pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Tinggalkan Balasan