Tandaseru — Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang
Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Dalam edaran yang diteken pada 29 November 2023 itu, diatur sejumlah ketentuan baru terkait penangkapan ikan terukur.
Menteri Sakti menyatakan, surat edaran itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, serta mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan.
“Penangkapan ikan terukur merupakan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola perikanan tangkap agar lebih maju dan berkelanjutan dari aspek biologi, ekologi, ekonomi, dan sosial,” ujar Wahyu melalui surat edarannya.
Kebijakan penangkapan ikan terukur dilaksanakan dengan tujuan antara lain menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat, meningkatkan mutu dan daya saing usaha perikanan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas, serta memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada nelayan kecil.
Agar tujuan dari kebijakan penangkapan ikan terukur dapat tercapai, pada masa transisi pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur, dilaksanakan sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemberian Kuota Penangkapan Ikan, PNBP untuk pemindahan Kuota Penangkapan Ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur ditunda/belum dapat dilaksanakan sampai dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
- Ketentuan terkait Kuota Kegiatan Bukan untuk Tujuan Komersial belum dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2024.
- Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang yang telah memiliki perizinan berusaha maupun yang akan mengajukan perizinan berusaha baru masih diperbolehkan menggunakan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
- Ketentuan mengenai alih muatan masih diperbolehkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
- Ketentuan pelabuhan pangkalan dan alih muatan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha berdasarkan kewenangan gubernur maupun Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan melakukan usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan mulai 1 Januari 2024 agar mengajukan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) menjadi format Penangkapan Ikan Terukur, sertifikat kuota penangkapan ikan musim penangkapan ikan tahun 2024, serta perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan musim penangkapan ikan tahun 2024, paling lambat 31 Desember 2023.
- Kuota penangkapan ikan akan diberikan kepada seluruh pelaku usaha yang telah memiliki SIUP dengan format penangkapan ikan terukur dan Buku Kapal Perikanan (BKP) serta telah mengajukan permohonan sertifikat kuota penangkapan ikan.
- Migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan dengan ketentuan:
Tinggalkan Balasan