Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara mengaku belum ada permintaan audit terkait
kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.

Anggaran tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate dan tengah diusut Kejari.

“Belum ada permintaan audit terkait kasus dana Covid-19 Kota Ternate dari APH,” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Her Notoraharjo, Jumat (8/12).

Sebelumnya, Kejari Ternate didesak segera menetapkan tersangka kasus tersebut. Praktisi hukum Roslan menyatakan, kasus itu sudah masuk ranah penyidikan sehingga seharusnya ditetapkan orang atau pihak-pihak yang diduga telah melakukan perbuatan pidana.

Ia bilang, pihak-pihak tersebut di antaranya kuasa pengguna anggaran (KPA). Oleh sebab itu, jika saksi-saksi dalam penyidikan sudah diperiksa maka penyidik dalam waktu dekat sudah harus mengambil langkah menetapkan tersangka.