Kasus tersebut kata Michael, sudah melalui tahapan penyidikan dan telah lengkap berkas perkaranya hingga dilimpahkan ke Kejari Halmahera Utara.
“Hari ini tahap dua ke Kejari Tobelo,” cetus dia.
Sekadar diketahui, tersangka ID dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan atau melanggar Undang-undang IPP karena menayangkan siaran tanpa memiliki izin.
Tinggalkan Balasan