Tandaseru — Kejari Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali memeriksa 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021. Dalam kasus ini telah ditetapkan satu tersangka, yakni M Ihsan Hamzah yang juga mantan Kepala BPBD Kota Ternate.
Kasi Intelijen Kejari Dicky Dwi Putra menyatakan, proses pemanggilan saksi tersebut bertujuan mendukung kelancaran penyidikan.
“Saat ini, kami masih melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dengan tersangka MIH. Kami meminta dukungan dari elemen masyarakat agar penyidikan ini berjalan lancar,” ucapnya, Rabu (6/12).
Menurut Dicky, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Kami sudah menahan dan akan memproses penyidikan terhadap saksi yang akan kami panggil,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Rofiq mengaku belum dapat merinci nama-nama saksi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.