“Usaha tidak mengkhianati hasil. Disaksikan delapan ketua organisasi desa tingkat pusat, Ketua DPR, Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad menandatangani komitmen untuk mengesahkan revisi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa bersama organisasi perwakilan desa,” pungkasnya.

Diketahui, garis besar yang dimasukan dalam revisi UU Desa adalah:

  1. Tunjangan pensiun untuk kepala desa
  2. Masa jabatan 9 tahun 2 periode
  3. Pencalonan DPR/DPD/DPRD/bupati cukup cuti, tidak berhenti
  4. Gaji langsung ke rekening desa
  5. Jika calon kepala desa cuma satu orang, maka langsung musdes penetapan
  6. Rp 5 miliar dana desa per desa
  7. Status kepegawaian perangkat desa menjadi PPPK atas rekomendasi kepala desa.