“Usaha tidak mengkhianati hasil. Disaksikan delapan ketua organisasi desa tingkat pusat, Ketua DPR, Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad menandatangani komitmen untuk mengesahkan revisi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa bersama organisasi perwakilan desa,” pungkasnya.
Diketahui, garis besar yang dimasukan dalam revisi UU Desa adalah:
- Tunjangan pensiun untuk kepala desa
- Masa jabatan 9 tahun 2 periode
- Pencalonan DPR/DPD/DPRD/bupati cukup cuti, tidak berhenti
- Gaji langsung ke rekening desa
- Jika calon kepala desa cuma satu orang, maka langsung musdes penetapan
- Rp 5 miliar dana desa per desa
- Status kepegawaian perangkat desa menjadi PPPK atas rekomendasi kepala desa.
Tinggalkan Balasan