“Dilarang foto/self picture di medsos dgn gaya mengacungkan jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri,” tegasnya.
Polisi juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bakal caleg, dan capres/cawapres, dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres dan cawapres, dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol, bakal caleg, capres dan cawapres.
“Pengawasan secara berjenjang mulai dari pimpinan kepada bawahan pada
setiap kegiatan kepolisian,” tuturnya.
Selain itu, kepolisian menempatkan personel Propam dalam setiap kegiatan kepolisian untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota, dan melakukan pemeriksaan urine secara berkala maupun insidentil minimal 1x dalam sebulan.
“Melaksanakaan pemeriksaan dan memperketat izin senpi dan kelengkapan surat secara periodik, melakukan pengecekan/kontrol terhadap ruang tahanan dan personel jaga tahanan
setiap hari. Melakukan pembinaan etika profesi Polri terhadap personel Polda Malut dan jajaran budayakan rasa malu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya (pelanggaran yang dilakukan oleh anggota adalah lemahnya fungsi pengawasan),” pungkas Samudi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.