Kenaikan tarif retribusi ini telah disepakati bersama DPRD sebagai langkah memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisir parkir liar.
“Misalnya ketika masyarakat masuk di kawasan kuliner belakang Jatiland Mall, maka hanya membayar retribusi di pintu masuk,” sambungnya.
Dia memastikan, jika sudah membayar di pintu masuk ZET, maka masyarakat tidak lagi membayar parkir di lokasi parkir.
“Ini juga bagian dari meminimalisir juru parkir (jukir) liar,” tukas Mochtar.
Mantan Camat Ternate Selatan itu meminta dukungan seluruh masyarakat Kota Ternate dalam penerapan perda ini.
“Tentu ini juga butuh dukungan dari masyarakat. Kami berharap dengan kebijakan ini PAD meningkat dan pelayanan semakin baik. Kami juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan perda ini. Jadi masyarakat bisa melapor jika dalam penerapan perda ini ditemukan hal-hal yang tidak sesuai,” tandas Mochtar.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.