Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Doli) saat ini adalah Peserta Pemilu sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan SUMUT 3, meliputi Kabupaten (Asahan, Batubara, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Langkat) dan Kota (Tanjung Balai, Pematang Siantar, Binjai). Sedang Penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) yang diundang DKPP dan Doli adalah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota yang masuk daerah pemilihan SUMUT 3. Selain sebagai peserta Pemilu (Caleg), Doli juga terdaftar sebagai Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di KPU RI, dan juga masih Ketua Komisi II DPR RI.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kegiatan yang diselenggarakan DKPP dan Ketua Komisi II DPR RI di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tersebut, harus dibahas secara kritis untuk memastikan bahwa siapapun dan dalam jabatan dan fungsi apapun tidak boleh melakukan “abuse of power”. Untuk itu kami menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa untuk kegiatan yang sama beredar 2 surat undangan, yakni atas nama DKPP RI dan atas nama Ketua Komisi II DPR RI. Maka kegiatan tersebut sebenarnya kegiatan siapa? Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan, termasuk anggaran yang digunakan dalam kegiatan, baik akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta (pergi dan pulang) bersumber darimana?

Kedua, bahwa jika penyelenggara kegiatan adalah DKPP RI, mengapa Ketua Komisi II DPR RI (Caleg dan Tim Kampanye) ikut membuat surat undangan menghadiri kegiatan tersebut? Apakah Ketua Komisi II DPR RI sengaja diminta oleh DKPP RI membuat surat undangan untuk kegiatan yang sama agar para peserta hadir?

Ketiga, bahwa DKPP RI seharusnya memahami keberadaan Ketua Komisi II DPR RI saat ini sebagai peserta Pemilu (Caleg sekaligus Tim Kampanye). Bukankah seharusnya DKPP RI menghindari kegiatan bersama dengan peserta Pemilu (Caleg dan Tim Kampanye) beserta Penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) selain kegiatan penyelesaian perselisihan proses dan hasil Pemilu?

Keempat, bahwa DKPP RI tidak dibenarkan melakukan kegiatan bersama Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang saat ini adalah peserta Pemilu sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Golkar dengan Daerah Pemilihan (DAPIL) SUMUT 3, sekaligus sebagai Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (Sekalipun Doli Ketua Komisi II DPR RI) dengan penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) yang bertugas di Kabupaten dan Kota yang masuk DAPIL SUMUT 3, yakni DAPIL-nya Doli.