Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Jubir TPD Ganjar-Mahfud Sumatera Utara
_______
BELUM lama berselang, beredar salinan surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor: 2042/UND/DKPP/SET-02/XI/2023 tertanggal 28 November 2023, perihal undangan peserta Diseminasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Surat tersebut ditandatangani oleh Dr. David Yama, M.Sc, MA, Sekretaris DKPP yang ditujukan kepada penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan (PPK dan Panwascam) se-Kota (Binjai, Pematang Siantar, Tanjung Balai) dan se-Kabupaten (Asahan, Batubara, Simalungun).
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (30/11/2023), pukul 13.30 WIB- selesai, bertempat di Hotel Singapore City, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dalam lampiran surat dijelaskan susunan acara kegiatan yang diawali dengan makan siang, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Komisi II DPR RI dan oleh Anggota DKPP RI, serta diakhiri diskusi. Materi yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI tidak dijelaskan, sedang materi Anggota DKPP RI adalah Prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada saat yang sama juga beredar Salinan Surat Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T. Ketua Komisi II DPR RI- A-270 dengan Nomor: 170/B/DPR.RI/XI/2023 tanpa tanggal, perihal undangan Sosialisasi DKPP RI yang ditujukan kepada seluruh PPK se-Kabupaten (Asahan dan Batubara) dan seluruh Panwascam se-Kabupaten (Asahan dan Batubara).
Dalam surat tersebut djelaskan bahwa kegiatannya adalah “Sosialisasi Ketua Komisi II DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024”. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan didahului makan siang, dan ditandatangani oleh Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T. Ketua Komisi II DPR RI.
Keberadaan DKPP diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 ayat (7) Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya pada Pasal 1 ayat (24) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya penjelasan tentang DKPP diatur secara rinci pada Bab III Pasal 155- 166 dengan subjek penanganan perkara DKPP 9 subjectum litis) terdiri atas ; Pengadu dan Teradu disebutkan pada Pasal 458 ayat (1) yaitu: (1). Peserta Pemilu; (2). Tim Kampanye; (3). Masyarakat dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. Sedangkan Teradu terdiri atas 3 unsur, yaitu: (1). Unsur KPU; termasuk Anggota PPK; (2). Unsur Bawaslu, termasuk Panwaslu Kecamatan, dan (3). Jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu.
Tinggalkan Balasan