Sementara itu dalam keterangan ahlinya, Dr. Hasrul menerangkan bahwa apabila suatu perkara telah masuk dalam wilayah penyidikan, maka secara hukum telah terpenuhi Bewijs Minimum.

“Karena inilah syarat hukum penyidikan tersebut. Maka perlu diketahui terdapat empat fundamental dalam hukum pembuktian,” paparnya.

Empat fundamental tersebut adalah:

  1. Bukti harus relevan
  2. Admisibble artinya suatu bukti harus dapat diterima
  3. Bewijsvoering artinya bukti yang didapatkan dalam bingkai melakukan penyidikan harus sesuai aturan hukum baik itu KUHAP dan PERKAP 6/2019, dan
  4. Bewijskracht artinya kekuatan pembuktian, dalam hal ini bukti yang dihadirkan oleh pelapor dan/atau penyidik mengumpulkan alat bukti harus menjawab peristiwa pidana.

Dr. Hasrul juga menyampaikan, penyidik dalam kegiatan penyidikan tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan atau menentukan alat bukti, dikarenakan itu merupakan kewenangan hakim di pengadilan sesuai prinsip “Negatif Wettelijke Bewijs Theory”.

“Sesuai Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” sambungnya.

Alasan hukum Ahli, bahwa setiap tindakan penegakan hukum baik itu penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, merupakan suatu kesatuan bulat dan utuh (integrated criminal justice system) yang tidak bisa dimaknai secara parsial bahkan tidak bisa dimaknai hanya sebagai sebatas kelengkapan administrasi belaka.