Tandaseru — Sentra Gakkumdu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengungkapkan ada tiga kasus tindak pidana pemilu yang telah ditangani sepanjang tahun ini.
Data laporan atau temuan itu di antaranya dua perkara pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon, serta satu pelanggaran kampanye.
“Dua temuan pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon di Halmahera Tengah dan Tidore Kepulauan, kemudian pelanggaran kampanye di Kepulauan Sula,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy, Jumat (1/12).
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran di Kepulauan Sula terjadi pada 29 Juli 2023 di mana Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus melakukan kunjungan di Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan, untuk kegiatan
tanam raya kelompok tani Waigay.
“Pada sambutannya, Bupati Sula justru diduga mengajak masyarakat memilih salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang juga saat ini terdaftar sebagai bacaleg pemilu 2024 dari PBB daerah pemilihan 2 atas nama Lasidi Leko,” terangnya.
Perbuatan Bupati tersebut kemudian ditelusuri sebagaimana dimaksud pembahasan Pasal 280 ayat (3). Meskipun demikian, dari hasil penyelidikan kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana.
Tinggalkan Balasan