Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih berutang pembebasan lahan ke sejumlah pemilik tanah. Total nilai utang tersebut mencapai Rp 5 miliar.
Utang tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2015 hingga kini.
“Utang Rp 5 miliar, tapi itu (sejak) tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Organisasi Darmin Djaguna, Kamis (30/11).
Darmin mengaku, pemda terus berupaya melunasi utang itu.
“Tapi anggaran tahun ini sudah tidak ada, mau kasih lunas pakai apa?” ujarnya.
Menurutnya, saat ini tanaman warga yang terdampak gusuran oleh pihak perusahaan pekerja jalan nasional juga masih tertunggak kurang lebih Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan