Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Roslan meminta Kejaksaan Negeri Ternate segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar. Anggaran tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.

Roslan mengatakan, kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Ternate patut diapresiasi karena setidaknya sudah ada langkah maju untuk membuat terang kasus ini dengan meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.

“Menurut kami jika kasusnya sudah masuk ranah penyidikan maka ada orang atau pihak-pihak yang diduga telah melakukan perbuatan pidana,” ujar Roslan, Kamis (30/11).

Ia bilang, pihak-pihak tersebut di antaranya kuasa pengguna anggaran (KPA). Oleh sebab itu, jika saksi-saksi dalam penyidikan sudah diperiksa maka penyidik dalam waktu dekat sudah harus mengambil langkah menetapkan tersangka.

“Agar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena kasus ini sudah naik penyidikan sejak Mei 2023 yang lalu,” tuturnya.

Penetapan tersangka, kata Roslan, penting dilakukan agar secara hukum setidaknya dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.