Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, merilis perkara yang dilimpahkan Kejari Pulau Morotai sepanjang tahun 2023.

Juru Bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi kepada tandaseru.com mengungkapkan, kasus ini berdasarkan klasifikasi Perkara di PN Tobelo. Kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 7 perkara.

“Kasus penganiayaan 5 perkara, kekerasan fisik terhadap anak 3 perkara, narkoba 3 perkara, pencurian 3 perkara, dan peredaran kosmetik tanpa izin 2 perkara,” papar Hendra, Rabu (29/11).

Lalu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 perkara, dan kasus pembunuhan 1 perkara.

“Pengeroyokan 1 perkara, penganiayaan mengakibatkan mati 1 perkara dan perjudian 1 perkara,” bebernya.

Hendra menerangkan, dari total 29 perkara, ada 23 perkara sudah diputus Pengadilan Negeri Tobelo, sedangkan sisanya sebanyak 6 perkara masih dalam tahap proses persidangan.