Samin bilang, MIH pun telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sebagai Kepala BPBD Kota Ternate. Untuk itu, BKPSDM Kota Ternate akan memproses pengunduran diri MIH ini.
“Kemudian terkait dengan status kepegawaian kami menunggu surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, baru kami proses sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil,” timpal Samin.
Ditanya soal kekosongan jabatan Kepala BPBD Kota Ternate pasca MIH mengundurkan diri, Samin memastikan hal itu berlaku otomatis dan yang mengisi kekosongan sementara adalah pejabat dengan eselon tertinggi di BPBD Kota Ternate, seperti jabatan sekretaris.
Meski begitu, untuk jabatan pelaksana tugas, tambah dia, masih menunggu Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman kembali dari tugas luar daerah.
“Insya Allah menunggu pak Wali kembali Insya Allah besok baru kita akan memproses suratnya, yang pasti kita sudah menerima informasi meskipun ini belum cukup informasinya, terutama informasi yang berhubungan dengan surat penahanan karena ini berhubungan dengan proses dia sebagai ASN,” ujar Samin.
Tinggalkan Balasan