“Akan tetapi perbuatan serupa yakni nikah tanpa izin kembali dilakukan A sehingga perkawinan itu sudah ketiga kalinya dilakukan yang bersangkutan tanpa izin F,” paparnya.

Fadly menegaskan, pihaknya akan melaporkan A ke Ditreskrimum Polda atas perbuatan pidana umum yakni KTI dan perselingkuhan. Mengigat laporan di Bidpropam Polda sudah selesai.

“Kami kira kami hanya melakukan upaya hukum ke Mabes Polri kaitannya dengan putusan ini. Yang jelas sebagai istri atau ibu Bhayangkari merasa tidak puas dan juga peristiwa ini juga sebenarnya mencederai institusi kepolisian. Anggota kok nikah lebih dari satu, bagaimana nanti memberikan pengayoman kepada masyarakat sedang perbuatannya sendiri seperti demikian,” tandasnya.