Maluku Utara bukan daerah yang hanya memiliki potensi di bidang pertambangan, namun ada beragam potensi yang harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Potensi itu misalnya potensi di bidang pangan dan pertanian, potensi perkebunan, potensi di sektor kehutanan, peternakan, juga potensi kelautan dan perikanan termasuk juga pariwisata yang sebenarnya ini menjadi keistimewaan, dan kekayaan daerah tersendiri yang harus dikembangkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.

Namun, kami melihat beragam potensi itu semacam tidak ada nilai jualnya bagi pemerintah, mereka hanya fokus pada pengembangan potensi pertambangan yang bagi mereka memiliki dampak positif terhadap pendapatan ekonomi nasional dan daerah. Walaupun sebenarnya dampak positif itu tidak pernah dirasakan oleh masyarakat banyak.

Alhasil, seluruh daerah 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara sudah dimasukkan ratusan izin usaha pertambangan yang sebagiannya telah aktif bereksplorasi di beberapa kabupaten kota. Terdapat 47 IUP di Halmahera Tengah, 7 di antaranya ada di pulau Gebe dan 40 IUP sisanya di kawasan Weda Tengah, Weda Utara, dan Weda Timur.

Ada juga Puluhan IUP di kawasan Halmahera Timur yang tersebar di Maba, Buli dan Wasiley. Bahkan tragisnya, ada beberapa perusahaan ilegal yang sudah aktif beroperasi di daratan Halmahera Timur tapi anehnya dibiarkan begitu saja oleh pemerintah setempat.