• Partai A mendapat 36.000 suara
  • Partai B mendapat 18.000 suara
  • Partai C mendapat 12.000 suara
  • Partai D mendapat 9.000 suara
  • Partai E mendapat 6.000 suara

Kursi pertama, masing-masing partai dibagi dengan angka 1.

  • Partai A 36.000/1 = 36.000
  • Partai B 18.000/1 = 18.000
  • Partai C 15.000/1 = 15.000
  • Partai D 9.000/1 =  9.000
  • Partai E 6.000/1 = 6.000

Jadi, yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 36.000 suara.

Kursi kedua, berhubung Partai A sudah mendapatkan kursi pada pembagian kursi pertama, maka pembagian kursi kedua, Partai A dibagi angka ganjil 3. Sementara Partai B, C, D dan E tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai A 36.000/3 = 12.000
  • Partai B 18.000/1 = 18.000
  • Partai C 15.000/1 = 15.000
  • Partai D 9.000/1 = 9.000
  • Partai E 6.000/1 = 6.000

Maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

Kursi ketiga. Untuk menentukan kursi ketiga, Partai A dan Partai B dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C, D dan E masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.