Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Maluku Utara, mensosialisasikan metode Sainte-Lague atau konversi perolehan suara partai politik DPRD yang digunakan dalam Pileg 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Arfandi Iskandar Alam menjelaskan, metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai jumlah ketersediaan kursi di masing-masing dapil. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 ayat (2).

“Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya,” paparnya, Selasa (21/11).

“Sainte-Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya,” sambung Arfandi.

Arfandi bilang, konversi suara pada Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan metode bilangan pembagi pemilihan (BPP).

“Metode penghitungan suara dari angka BPP diubah menjadi metode konversi suara ke kursi dengan sistem Sainte-Lague. Sistem ini di mana menempatkan urutan posisi suara partai terbanyak,” terangnya.

Agar partai politik dan para caleg tidak salah memahami, KPU memberikan contoh dengan asumsi terdapat 5 kursi di suatu dapil.