Ia menyebutkan, di Gunung Wato-wato pula terdapat kawasan hutan lindung dan hutan desa yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2021 yang memilki fungsi sebagai wilayah resapan air dan fungsi esensial lainnya.

Dari kawasan hutan Wato-wato ini pula, kata dia, terdapat lahan pertanian dan perkebunan warga yang ditanami pala, cengkih, dan nanas. Semua itu adalah sumber utama perekonomian warga setempat.

“Kini, Gunung Wato-wato yang esensial ini terancam dibongkar, salah satu modusnya dengan mengutak-atik RTRW Kabupaten Halmahera Timur untuk memasukkan ruang tambang,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menduga ada upaya kerja sama antara PT Priven Lestari dan Pemda Haltim, serta KLHK yang berencana melepas status kawasan hutan itu dengan skema pemberian IPPKH untuk perusahaan.

“Di saat yang sama, gelombang penolakan warga justru diabaikan, bahkan ada upaya mengkriminalisasi warga menggunakan tangan kepolisian. Hal ini ditandai dengan munculnya surat panggilan dari polisi terhadap tiga belas warga Kecamatan Maba yang menolak tambang pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan mengada-ada, yakni penganiayaan, pengancaman, dan pengerusakan,” pungkasnya.