Alan bilang, pelayanan di RSUD CB Ternate saat ini sangat buruk, di mana masyarakat sebagai pasien BPJS dipaksakan untuk membayar obat-obatan, hal ini, kata dia bertentangan dengan dasar perjanjian pelayanan BPJS, serta bertentangan dengan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

“Pelayanan yang buruk ini berada di bawah kewenangan Wadir Keuangan RSUD CB Agung Sri Sadono,” katanya.

Terdapat lima poin tuntutan para Nakes

Pertama, mendesak Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) segera mencopot dr. Alwia Assagaf, dan Agung Sri Sadono dari jabatannya.

Kedua, dalam rangka memperbaiki manajemen RSUD CB, para Nakes mendesak Gubernur AGK segera menunjuk Plt Direktur dan Wadir Keuangan untuk menggantikan dr. Alwia Assagaf dan Agung Sri Sadono paling lambat akhir pekan depan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur.

Ketiga, mendesak Gubernur AGK dan Direktur/Manajemen RSUD CB segera menyelesaikan pembayaran utang TPP Nakes selama 13 bulan, sebagaimana janji yang sudah disampaikan Gubernur pada 24 November 2022 lalu.

Keempat, mendesak Direktur dan Wadir Keuangan RSUD CB segara menyelesaikan selisih pembayaran utang TPP/Insentif kelangkaan profesi dokter spesialis yang belum juga dibayarkan hingga saat ini.

Kelima, mendesak Direktur dan Wadir Keuangan RSUD CB segera menghentikan kebijakan yang berkaitan dengan pasien BPJS yang dipaksa membeli obat-obatan.