“Jadi saat ini kami dari DPRD hanya menunggu penetapan dari Gubernur. Maka dari itu dari DPRD Tikep secara tegas bukan ansih terhadap edaran partai politik melainkan kami merujuk pada edaran peraturan lebih tinggi yang mengatur soal tindak lanjut PAW. Dari situlah kemudian DPRD melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait, baru kemudian kami tindaklanjuti agar tidak cacat secara administasi,” paparnya.

DPRD, kata dia, DPRD melakukan komunikasi dan konsultasi baik ke BPK, Kemendagri maupun tenaga ahli DPRD.

“Jadi apa yang disampaikan oleh Ketua DPC Partai Hanura baiknya kita dudukkan aturan yang lebih detail agar tidak menjadi bias,” imbuh Abdurrahman.

DPRD Tikep, sambungnya, pada prinsipnya tinggal menunggu kapan penerbitan dan penetapan SK dari Gubernur. Sebab selain Riri, ada pula usulan PAW dari Partai Keadilan Sejahtera terhadap mendiang Mahmud Muhammad.

“Karena kami DPRD berencana untuk melantik secara bersamaan dalam paripurna istimewa. Jadi untuk mekanisme aturan DPRD soal PAW sudah selesai ditindaklanjuti, selanjutnya tinggal menunggu keputusan Gubernur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Tikep Zulkifli Ohorela menyatakan, surat PAW sudah diserahkan ke Badan Kesbangpol Maluku Utara pada 2 November 2023.